Artikel
(DESA AIKMEL) PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES DIRANGKAIKAN DENGAN BIMTEK BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini memiliki kedudukan penting, terutama perannya dalam mendorong pemerintah desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif. Strategisnya kedudukan BPD tersebut mengandung tanggung jawab yang besar terutama dari pemerintah untuk melakukan berbagai hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya BPD yang memiliki kedudukan dan kemampuan yang optimal sebagaimana yang diharapkan.
Kemarin, bertepatan dengan hari Kamis, 19 Maret 2020 pukul 09.00 WITA telah dilangsungkannya Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aikmel yang bawakan oleh perwakilan dari DPMD Lombok Timur sebagai narasumbernya.
Acara ini dibuka oleh Bapak Pjs. Desa Aikmel, BURHANUDDIN JAFFAR, S. AP. Dalam sambutannya beliau mengemukakan bahwa beliau sangat bersyukur dengan terbentuknya anggota BPD tahun ini setelah habis masa jabatannya anggota BPD yang lalu. Kinerja dan koodinasinya dengan Pemerintah Desa sangat aktif untuk BPD tahun ini. “BPD tahun ini sangat luar biasa sekali. Hal ini terlihat dari semenjak dilantiknya anggota BPD menunjukkan tidak adanya jarak antara Pemerintah Desa, koordinasinya sangat baik sekali dan saya bangga akan hal tersebut. Tentu saja harapan kita bersama bahwa dengan dilangsungkannya Bimbingan Teknis ini bisa memperkuat kembali tugas pokok dan fungsi dari BPD kita saai ini.”Ungkapnya.
Bimbingan Teknis ini berlangsung baik dan lancar dengan memperkuat pembahasan mengenai regulasi tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus sempat disinggung juga mengenai teknik penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Setelah dilakukannya Bimbingan Teknis ini, kebijakan, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, para anggota BPD yang mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pada bidang-bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan tugas-tugasnya sebagai aparatur pemerintah desa.