Artikel
DIUNDI!! INILAH PEMENANG SEWA KIOS BUMDES DESA AIKMEL
Pengertian Badan Usaha Milik Desa (atau disingkat menjadi BUMDes) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Definisi Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Adapun tujuan Bumdes, diantaranya yaitu:
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Salah satu BUMDes milik Desa Aikmel yang kini menjadi pusat perhatian dan menjadi daya tarik karena berpeluang besar bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat adalah BUMDes yang berupa toko berlokasikan di Dusun Cepak Daya RT. 005 Desa Aikmel Kecamatan Aikmel. Masyarakat yang sering berlalu-lalang atau pernah mengunjungi “Pesanggrahan Aikmel” pasti tahu, mengingat lokasinya tepat berada di sebelah timurnya.
Lokasinya yang strategis dan mudah diakses menjadikan BUMDes berupa toko ini menjadi rebutan dikalangan masyarakat setempat. Masyarakat berlomba-lomba untuk bisa menyewa toko ini mengingat potensinya yang besar untuk menarik pelanggan untuk berbelanja di toko tersebut nantinya.
Kamis 19 Maret 2020 tepat pukul 15.00 WITA berlokasikan di Aula Kantor Desa Aikmel dilangsungkan kegiatan pengundian, dimana terhitung semenjak dibukanya pengumuman terkait penyewaan toko BUMDes AIkmel ini, terdapat 6 (enam) orang peserta undian yang akan memperebutkan 3 (tiga) toko tersebut.
Dalam sambutan pembukaannya, Bapak BURHANUDDIN JAFFAR, S. AP selaku Pjs. Kepala Desa Aikmel menyampaikan bahwa pengundian ini dilakukan dengan seadil-adilnya. “Lokasi yang srategis menjadikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Bahkan sebetulnya banyak sekali masyarakat yang berada diluar Desa Aikmel ingin turut serta menyewa toko ini, tapi kembali lagi bahwa prioritas kita adalah masyarakat Desa Aikmel sehingga tawaran-tawaran dari luar mutlak ditolak. “ ungkap Beliau.
Untuk menghilangkan kecurigaan, Bapak Pjs. Desa AIkmel menambahkan, “Yang perlu sama-sama kita ketahui bersama bahwa sIstem pengundian ini dilakukan secara mendadak, bahkan kertas udian ini baru saja dicetak beberapa menit sebelum kegiatan ini berlansung, sehingga kami bisa memastikan bahwa pelaksanaan ini dilakukan dengan sangat adil. Apapun dan siapapun yang terpilih nantinya, kami harap dapat saling berlapang dada dan dapat menerima hasilnya apa adanya.” Lanjutnya.
Bapak ZAENUDIN AMIN, SH selaku Kasi Pemerintahan juga turut menyampaikan terkait sistem undian yang akan digunakan. “Pengumuman ini dibuka selama satu minggu sebelum hari pengundian saat ini. Pengumuman disampaikan melalui kepala kewilayahan di setiap dusun setempat yang kemudian diteruskan ke masyarakat. Terhitung hari ini, sampai ditutupnya pendaftaran terkait penyewaan toko BUMDes Aikmel terdapat 6 (enam) peserta. Lalu dari 6 (enam) peserta ini yang akan terpilih hanya 3 (tiga) orang saja, mengingat toko yang disewakan hanya tiga lokal juga.” Imbuhnya.
“Untuk aturan pengundiannya, disini sudah kami siapkan 6 (enam) undian, hanya tertulis 3 (tiga) aja dan sisanya kosong. Akan tertulis nomor urut 1 sampai 3 bagi yang beruntung dan akan mendapatkan lokal toko sesuai dengan nomor yang didapatkan. Urutan lokal dihitung dari sebelah utara. Serta bagi yang kurang beruntung akan mendapatkan kertas kosong.
Berikut pemenang undian sebagai berikut.
- Husaini Tamrin
- Anwar Musyaddad
- Lalu Hukmi
Bagi peserta yang beruntung, nanti akan diundang ke Kantor Desa Aikmel untuk menandatangani MoU dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp 8.000.000,- sebagai bayar sewa per tahunnya.