Artikel
Berikut Kiteria Penetapan SKTM
14 Februari 2023 17:59:37
ADMIN DESA AIKMEL
323 Kali Dibaca
Berita Desa
Aikmel, 14 Februari 2023 - Dinas Sosial melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/ 75 /SOS/2023 tanggal 15 Januari 2023 memaparkan kiteria penerima sasaran bantuan sosial perawatan Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Timur, dengan ini disampaiakan bahwa kiteria penetapan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat terhidung mulai tanggal 1 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK yang sudah online;
- \Masuk katagori fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari Lurah/Kepala Desa dan mengetahui Camat setempat serta memiliki nomer ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ibunya;
- Bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan lebih lanjut atau intensif harus mempunya SKTM sendiri;
- Belum mempunyai BPSJ Sesehatan KIS, atau pernah memiliki kartu BPJS PBI yang non-aktif dan tidak dapat di aktifkan lagi;
- Sedang mendapatkan perawatan darurat atau emergency pada Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, dengan batas pengurusan berkas 2 x 24 jam hari kerja;
- SKTM hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perawatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit dan selanjutnya yang bersangkutan agar mengurus kepesertaan BPJS sesuai mekanisme atau ketentuan yang berlaku;
- STKM tidak berlakui bagi:
- Pasien yang sudah mempunyai BPJS mandiri dan menunggak iuran;
- Pasien keselakaan lalu lintas dan pasien rawat jalan serta pasien rujukan dari Rumah Sakit Swasta.