Artikel
TRANSPARANSI APBDES DESA AIKMEL
Desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara rill langsung menyentuh keutuhan masyarakat untuk disejahterakan. Sebagai wakil negara, Desa wajib melakukan pembangunan baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia, sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebenar-benarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu prinsip penting dalam tata pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.
Keuangan desa sendiri definisinya adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup manajemen keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimaknai sebagai wujud dari bentuk transparansi oleh Pemerintah Desa sekaligus hak konstitusional warga desa yang dijamin oleh Undang - Undang. Dalam berbagai ketentuan kewajiban transparansi ini secara konstitusional dilakukan terhadap dua pihak yakni masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terlepas dari kewajiban serupa oleh Pemerintah Desa kepada kepala daerah dan/ atau institusi negara lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap masyarakat, bentuk transparansi tersebut dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Alokasi Dana Desa yang diturunkan dari pemerintah pusat maupun APBN Kabupaten ini harus diumumkan secara detail pada publik, khususnya warga desa. Hal ini berguna untuk menghindari penyelewengan Dana Desa serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat dipantau secara langsung oleh semua masyarakat, sehingga pandangan masyarakat kepada Pemerintah Desa tidak bersifat negatif.
“Dana Desa ini dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastuktur, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam hal peningkatan sumber daya manusia, serta meningkatkan perekonomian warga. Oleh karena itu, kita selaku Pemerintah Desa harus memegang amanat ini.” Ungkap Pak Sekdes (A/N M. ISMAIL ZAM ZAMI, S. Pd).
“Kemudian terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam penggunaannya harus benar-benar terperinci dan hati-hati dengan penuh tanggung jawab yang tinggi sehingga pelaksanaannya tepat sasaran.” Lanjut Kaur Keuangan (A/N NISA ARIESTA, S. Pd).