Artikel
MUSDES: Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023
Aikmel, 13 Maret 2023 - Pada hari Senin pukul 08.00 Wita, Pemerintah Desa Aikmel melakukan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penetapan data untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang pantas menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun 2023.
Dari hasil pemaparan Pemerintah Desa yang diwakili oleh Kepala Desa Aikmel Ir. Sunarno Sabirhan, terdapat 44 KK dari sekian ribu KK yang dapat bantuan BLT DD.
"Memang dari ribuan KK di Desa Aikmel hanya 44 yang terdaftar dan diverifikasi serta divalidasi terkesan sangat disayangkan, namun sekian banyak kita data hanya jumlah itu yang dapat divalidasi sesuai prosedur yang sudah berlaku," jelas Pak Kades.
Lanjut keterangannya, hal itu karena ada beberapa tahap dalam pendataan, mulai dari kondisi baik secara fisik penerima dan finansialnya, hal itu menunjukkan proses pendataan sangatlah ketat.
Pendataan itu dilaksanakan dengan melaksanakan Musyawarah Dusun (MUSDUS) yang dilakukan oleh Kadus, BPD, Kader, Ketua RT di masing-masing dusun Desa Aikmel. Kemudian data yang sudah terverifikasi dari MUSDUS tersebut dilaporkan kepada Kasi Kesejahteraan (KESRA) Desa Aikmel.
Tidak hanya sampai di situ saja, verifikasi ulang atau pemastian data dilakukan oleh Kepala Desa itu sendiri. "Kami terjun (Kepala Desa, Kasi, dan Kaur, beserta Tim dokumentasi Desa Aikmel) ke masyarakat untuk memastikan data yang masuk di Kasi Kesra," ungkap Kades Desa Aikmel.
Aikmel memiliki tujuh dusun, jadi semua dusun itu ditelusuri oleh Pemerintah Desa dalam penetapan data. Kemudian tahap terakhir adalah mengesahan yang diadakan pada MUSDES pagi tadi. Dan terdatalah 44 KK tersebut.
"Kami turun ke masyarakat tidak hanya mengecek pendataan penerima BLT DD saja, tapi melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh juga," tambah Kades Desa Aikmel.
Ada pun peserta dalam MUSDES ini adalah perangkat desa, BPD, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan. Sebagai pimpinan MUSDES yaitu Ketua BPD yang didampingi sekretaris BPD sebagai notulis. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber yaitu kepala desa dan pendamping desa.